PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARA PEMILU
(1) Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas: a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri. (3) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; dan c. Pengawas TPS. (4) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Panwaslu LN.
