Pasal 22
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana untuk keperluan pembiayaan Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh: a. Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri pada KPU/Bawaslu; dan c. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri pada KPU/Bawaslu. (2) Rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Rincian kebutuhan dana untuk keperluan pembiayaan Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf c yang telah ditetapkan oleh KPA Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi penyaluran dana dan belanja pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. (4) Dalam hal diperlukan perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPK Satker Bawaslu Provinsi atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana kepada KPA Satker Bawaslu Provinsi atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal diperlukan perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPK Satker KPU/Bawaslu dapat mengajukan usulan perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana kepada KPA Satker KPU/Bawaslu. (6) KPA Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5). (7) Perubahan rincian kebutuhan dana untuk keperluan pembiayaan Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang ditetapkan oleh KPA Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan batas tertinggi penyaluran dana dan belanja pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. (8) Mekanisme penyusunan, perubahan, dan penetapan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.
