PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif visite dan konsultasi pada intensive care unit (ICU) dan perinatologi; b. tarif administrasi; c. tarif rawat jalan; d. tarif penanganan jenazah dan visum et repertum; e. tarif tindakan medis non operatif; f. tarif penunjang medis; g. tarif penggunaan kendaraan; h. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; i. tarif penggunaan peralatan dan mesin; j. tarif bantuan kesehatan; dan k. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan.
