PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 16
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan dengan pihak lain.
