PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 6
BAB 3 — TARIF CUKAI
Harga jual eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.
