PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 12
BAB 3 — TARIF CUKAI
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya.
