Pasal 3
(1) Berdasarkan perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b sebesar Rp29.851.825.572.840,00 (dua puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah). (2) Pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diprioritaskan untuk: a. penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV; dan b. penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019.
