PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 84
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah. (2) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat: a. meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau b. meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
