PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 72
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Besaran risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diperhitungkan berdasarkan hasil survei Tim Penilai Direktorat Jenderal, dengan memperhatikan besaran risiko sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal MENETAPKAN besaran risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari Nilai Pasar.
