PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 67
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Metode kapitalisasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih operasi objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu. (2) Metode arus kas yang didiskontokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih operasional objek Penilaian dengan faktor diskonto tertentu.
