PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 58
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi: a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis; b. keusangan ekonomis; dan/atau c. keusangan fungsional.
