PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 55
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap: a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian; b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian.
