PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 51
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
