PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 49
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat menggunakan alat bantu Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
