PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 47
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilaian dilakukan dengan menggunakan: a. pendekatan data pasar; b. pendekatan biaya; dan/atau c. pendekatan pendapatan.
