PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bersumber dari:
a. Penyerah Piutang, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; b. instansi pemerintah dan/atau pihak terkait, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e; dan c. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f.
