PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 11
BAB 3 — SUBJEK PENILAIAN
(1) Objek Penilaian yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mempunyai kriteria: a. keberadaannya dirancang secara khusus atau objek dengan konstruksi, tata letak, ukuran, dan/atau spesifikasi khusus; b. memiliki manfaat terbatas pada penggunaan tertentu; c. tidak atau jarang diperjualbelikan di pasar terbuka; d. mempunyai kompleksitas yang tinggi; dan/atau e. tidak ada pembanding. (2) Objek Penilaian yang bersifat khusus terdiri dari lapangan golf, pabrik kategori industri berat, perkebunan, pertambangan, kapal laut dengan bobot paling sedikit 20 m3 (dua puluh meter kubik), pesawat udara, dan objek Penilaian lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
