PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 45
pasal.id
Berdasarkan SP2D belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dilakukan pencatatan: a. oleh Pemimpin PPA BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03), terhadap realisasi penerimaan pembiayaan; dan b. oleh Menteri/Kepala, terhadap realisasi belanja yang berasal dari realisasi pembayaran rehabilitasi mangrove oleh BPDLH.
