Pasal 33
pasal.id
(1) PPK Mangrove menyusun rencana kegiatan operasional tahunan rehabilitasi mangrove. (2) Rencana kegiatan operasional tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove yang tidak menghasilkan aset tetap. (3) Berdasarkan rencana kegiatan operasional tahunan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Mangrove menyampaikan SP2 DO kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Besaran pengajuan SP2 DO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar kebutuhan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (5) Berdasarkan SP2 DO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPSPM melakukan pengujian ketersediaan alokasi dana. (6) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menyampaikan rekomendasi pembayaran kepada KPA sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (7) KPA menyampaikan permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional kepada BPDLH atas beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (8) Permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (9) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk periode berikutnya, KPA melampirkan rekening koran atas rekening lainnya, surat pertanggungjawaban Dana Operasional, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan daftar/rekap SP2D terakhir atas SPM belanja yang bersifat pengesahan. (10) Berdasarkan permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (9), BPDLH melakukan penelitian administrasi. (11) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), BPDLH melakukan: a. penerbitan surat persetujuan pembayaran Dana Operasional sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini,
dalam hal terpenuhinya kesesuaian dan/atau kelengkapan data/dokumen; atau b. pengembalian permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional, dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen. (12) Surat persetujuan pembayaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a atau pengembalian permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b ditetapkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan pembayaran dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap oleh BPDLH.
