Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk KUR yang akad kreditnya ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan tetap sebesar: a. kredit mikro 7% (tujuh persen) per tahun; b. kredit ritel 3% (tiga persen) per tahun; dan c. kredit tenaga kerja INDONESIA 12% (dua belas persen) per tahun, sampai dengan berakhirnya masa pemberian Subsidi Bunga KUR sesuai dengan akad kredit antara Penyalur KUR dengan Penerima KUR. (2) Pelaksanaan imbal jasa penjaminan atas KUR yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2014, tetap mengacu pada Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin sampai dengan berakhirnya masa penjaminan KUR berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penjaminan dimaksud. (3) Perjanjian Kerjasama antara KPA dan Penyalur KUR yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
