PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a.Tarif Hematologi; b.Tarif Kimia Klinik; c.Tarif Imunologi; d.Tarif Mikrobiologi; e.Tarif Kimia, Fisika (Air); f.Tarif Toksikologi; g.Tarif Pemeriksaan Uji Kesehatan; h.Tarif Pemeriksaan Limbah; i.Tarif Diklat dan Litbang; dan j.Tarif Media dan Reagensia.
