Pasal 20
(1) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk APBN Tahun Anggaran 2010/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 adalah: a. tanggal 15 Oktober 2010, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; b. tanggal 29 Oktober 2010, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik dengan perubahan SAPSK maupun tanpa perubahan SAPSK. (2) Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR-RI. (3) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk APBN Tahun Anggaran 2010/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 untuk Bagian Anggaran BUN (BA 999) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dalam rangka penerimaan hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e adalah: a. tanggal 15 November 2010, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; b. tanggal 22 November 2010, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 491
