Pasal 16
(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan DPR-RI.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan sasaran program;
b. pergeseran anggaran antarprogram; c. pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi; d. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; e. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; dan/atau f. pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk program/kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN Tahun Anggaran 2010/ APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010). (2a)Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan DPR-RI. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 9. Pasal 17 dihapus. 10.Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 19A dan Pasal 19B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
