PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa...
Pasal 3
PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima jasa: a. untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan b. untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025.
