Pasal 29
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Dana Fasilitas bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lainnya yang sah. (2) Dana Fasilitas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari: a. belanja bagian anggaran bendahara umum negara; atau b. belanja bagian anggaran Kementerian Keuangan.
Ditandatangani secara elektronik (3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal); b. kesinambungan fiskal; c. pengelolaan risiko fiskal; d. ketepatan sasaran penggunaan; dan e. efisiensi anggaran. (4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
