PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PELAKSANAAN FASILITAS
(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus menyerahkan Hasil Keluaran yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) kepada PJPB. (2) PJPB bertanggung jawab untuk melaksanakan Hasil Keluaran termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PJPB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Penggunaan Hasil Keluaran
