PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, dan guest house sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
