Pasal 9
BAB 4 — PERSIAPAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh tim pemeriksa Bukti Permulaan pada unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Susunan keanggotaan tim pemeriksa Bukti Permulaan dalam surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 1 (satu) ketua kelompok; b. 1 (satu) ketua tim; dan c. 1 (satu) atau beberapa anggota tim. (3) Tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh: a. 1 (satu) atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan pemeriksa Bukti Permulaan tetapi memiliki keahlian tertentu dengan disertai surat tugas; dan/atau b. 1 (satu) atau lebih ahli yang memiliki keahlian tertentu, seperti penerjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak dan bukan merupakan pemeriksa Bukti Permulaan.
