Pasal 6
BAB 3 — STANDAR PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
(1) Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa Bukti Permulaan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh pemeriksa Bukti Permulaan yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa Bukti Permulaan; c. menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama; d. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan e. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
