PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN...
Pasal 39
BAB 7 — LAPORAN DAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; dan b. petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen atau pengamatan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
