Pasal 35
BAB 7 — LAPORAN DAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
(1) Apabila pada saat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan menemukan indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, pemeriksa Bukti Permulaan melaporkan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk dilakukan penelaahan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat cukup bukti adanya indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak menilai laporan kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan apabila terdapat cukup bukti adanya indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak melaporkan kepada Menteri Keuangan.
