PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN...
Pasal 30
BAB 6 — PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERTUTUP
Pemeriksa Bukti Permulaan melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga secara tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
