Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN JENIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. (2) Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan dan modus operandinya; b. jenis pajak; dan c. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (3) Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan data lain di luar hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperluas. (4) Perluasan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. tanpa melakukan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; atau b. dengan melakukan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, dalam hal data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
