Pasal 23
BAB 5 — PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA
(1) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan Penyegelan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak memberi izin kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki tempat atau ruangan dan/atau memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengusulkan penyidikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa Bukti Permulaan membuat dan menandatangani berita acara mengenai penolakan tersebut.
