PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. penawaran umum melalui pasar modal (initial public offering); b. menjual kembali kepada PPU (buy back); atau c. menjual kepada perusahaan lain/investor baru.
