Pasal 38
BAB 8 — PINJAMAN, PEMBIAYAAN, DAN PENYERTAAN
(1) PMV yang merupakan Perusahaan Nasional wajib memiliki nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling rendah sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari total aset. (2) PMV yang merupakan Perusahaan Patungan wajib memiliki nilai penyertaan saham dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling rendah sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari total aset.
(3) Pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
