PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 30
BAB 5 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) PMV hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
