PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha PMV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. pengembangan suatu penemuan baru; b. pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana; c. membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan; d. membantu perusahaan atau UMKM yang berada dalam tahap kemunduran usaha; e. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa; f. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau g. membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
