PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 22
BAB 3 — PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN PERMODALAN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak berlaku bagi pemegang saham PMV yang berbentuk badan hukum dana pensiun. (2) Pemegang saham yang berbentuk badan hukum dana pensiun, pada saat melakukan penyertaan modal pada PMV, jumlah penyertaan modal wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai investasi dana pensiun.
