PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 20
BAB 3 — PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN PERMODALAN
Kepemilikan saham oleh badan usaha atau lembaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor PMV.
