PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 17
BAB 3 — PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN PERMODALAN
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PMV harus melaksanakan ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank.
