PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR...
Pasal 8
BAB 4 — AKAD
(1) Akad Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memuat sekurang-kurangnya: a. kesepakatan para Peserta untuk saling tolong menolong (ta’awuni); b. hak dan kewajiban masing-masing Peserta secara individu; c. hak dan kewajiban Peserta secara kolektif dalam kelompok; d. cara dan waktu pembayaran kontribusi dan santunan/klaim; e. ketentuan mengenai boleh atau tidaknya kontribusi ditarik kembali oleh Peserta dalam hal terjadi pembatalan oleh Peserta; f. ketentuan mengenai alternatif dan persentase pembagian Surplus Underwriting; dan g. ketentuan lain yang disepakati. (2) Akad Tabarru’ tidak dapat diubah menjadi Akad Tijarah.
