Pasal 4
BAB 3 — PEMISAHAN KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN
(1) Kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru’ merupakan kekayaan dan kewajiban para Peserta secara kolektif.
(2) Perusahaan wajib menggunakan Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk: a. pembayaran santunan kepada Peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak; b. pembayaran reasuransi; c. pembayaran kembali Qardh ke Perusahaan; dan/atau d. pengembalian Dana Tabarru’ akibat pembatalan polis dalam periode yang diperkenankan. (3) Perusahaan wajib membentuk Dana Tabarru’ untuk setiap lini usaha. (4) Dalam hal hukum jumlah bilangan besar untuk suatu lini usaha belum dapat dipenuhi, Perusahaan dapat membentuk Dana Tabarru’ secara gabungan dari beberapa lini usaha. (5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menginformasikan penggabungan Dana Tabarru’ kepada Peserta dan mencantumkannya di dalam polis.
