Pasal 12
BAB 4 — AKAD
Akad Mudharabah Musytarakah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib memuat sekurang-kurangnya: a. hak dan kewajiban Peserta secara kolektif dan/atau Peserta secara individu sebagai shahibul mal (pemilik dana); b. hak dan kewajiban Perusahaan sebagai mudharib (pengelola dana) termasuk kewajiban Perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan investasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan Perusahaan; c. batasan wewenang yang diberikan Peserta kepada Perusahaan; d. cara dan waktu penentuan besar kekayaan Peserta dan kekayaan Perusahaan; e. bagi hasil (nisbah), cara, dan waktu pembagian hasil investasi; dan f. ketentuan lain yang disepakati.
