PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 82
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah. (2) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal Penilaian.
