PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 72
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.
