PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 70
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b meliputi: a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis; b. keusangan ekonomis; dan/atau c. keusangan fungsional.
