PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 68
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran.
(2) Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh atau sebagian informasi biaya pembuatan/ perolehan dan/atau material objek Penilaian tidak dapat diperoleh di pasaran.
