Pasal 65
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) antara lain meliputi: a. waktu, yaitu perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian; b. lokasi dan lingkungan, yaitu perbedaan letak, kondisi masyarakat sekitar, dan/atau jarak ke pusat bisnis/Central Business District (CBD); c. sumber informasi harga, yaitu terkait informasi harga objek pembanding berupa harga penawaran atau harga jual beli;
d. karakteristik fisik, yaitu perbedaan bentuk, dimensi, elevasi, luas, kondisi, umur, disain, dan/atau spesifikasi; e. peruntukan, yaitu perbedaan terkait tata ruang dan/atau peruntukan area (zoning); f. aksesibilitas, yaitu perbedaan dalam kemudahan untuk mencapai lokasi objek; dan/atau g. fasilitas, yaitu perbedaan dalam ketersediaan jaringan listrik, jaringan air, jaringan telepon, dan fasilitas sosial.
