PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 63
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
